Sukses

Kejagung Imbau PT IM2 Hormati Proses Hukum

Kejagung mengimbau kepada pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) untuk menghormati proses hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) untuk menghormati proses hukum. Ini terkait sidang perdana mantan Direktur Indar Atmanto atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Internet 3G di frekuensi 2,1 GHz antara Indosat dan IM2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, mestinya semua pihak bisa menghargai dan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk bekerja dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

"Biarkanlah jaksa tersebut melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum," kata Untung di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Untung berharap kepada para karyawan PT Indosat Tbk untuk menunggu hasil sidang kasus korupsi tersebut. Karena kasus itu sudah masuk tahap persidangan untuk memperoleh  kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan.

Ratusan karyawan IM2 dan Indosat yang tergabung dalam Serikat Pekerja IM2 dan Indosat melakukan unjuk rasa. Dalam aksinya, mereka menuntut Kejagung mencopot Jampidsus Andhi Nirwanto yang menangani kasus dugaan korupsi frekuensi Indosat-IM2 senilai Rp 1,3 triliun itu.

Massa menilai penanganan kasus itu sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasikan industri telekomunikasi nasional. "Apalagi dikhawatirkan kasus ini akan berdampak terhadap seluruh karyawan perusahaan yang bergerak dalam industri telekomunikasi di Indonesia," ucap Serikat Pekerja IM2 dan Indosat.

Tim penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka atas kasus ini, yakni mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Jhony Swandi Sjam. Kejagung juga menetapkan kedua perusahaan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan frekuensi yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.