Sukses

Bukti Nikah Irjen Djoko-Eks Putri Solo Disita KPK

KUA kini sudah tidak memiliki bukti pernikahan mantan Kepala Korlantas Polri dengan Dipta lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini gencar memeriksa Putri Solo 2008 Dipta Anindita terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Apa hubungan keduanya?

Kepala Kantor Urusan Agama Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Syafi'i, mengungkapkan Djoko Susilo telah menikahi Dipta sejak Desember 2008. Namun, kini berkas pernikahan Irjen Djoko sudah disita KPK.

"Berkas pernikahan yang berada di KUA sudah dibawa KPK sebagai barang bukti," kata Syafi'i saat ditemui di KUA Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2013).

Menurut Syafi'i tim penyidik KPK sudah mendatangi KUA Grogol pada 11 Januari 2013. "Berkas itu langsung dibawa mereka ke Jakarta," ujarnya.

Syafi'i menjelaskan, berkas nikah yang dibawa KPK itu dokumen asli. KUA kini sudah tidak memiliki bukti pernikahan mantan Kepala Korlantas Polri dengan Dipta lagi.

Baik Dipta dan Irjen Djoko keduanya belum berkomentar terkait pernikahan ini. "Tanya saja ke penyidik," kata Irjen Djoko usai diperiksa KPK beberapa hari lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari pernikahan dengan Dipta, Djoko membelikan sebuah rumah untuk istrinya itu di daerah Solo. Diduga, uang yang digunakan untuk membelikan rumah Dipta itu merupakan upaya tindak pidana pencucian uang dari Djoko yang saat ini juga sedang disidik oleh KPK.

Saat ini, KPK sendiri diketahui sudah mencegah Dipta bersama ayahnya, Joko Waskito. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan untuk mempermudah proses penyidikan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Irjen Djoko dikenakan dua sangkaan korupsi. Pertama mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan alat kemudi Simulator SIM senilai Rp 196 miliar dan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

Kemudian, Djoko kembali dikenakan pasal pencucian uang. Akibatnya, Jenderal bintang dua itu terancam dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.