Vonis yang dijatuhkan kepada Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram sangat berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman mati.
Dalam amar putusannya, Rabu (13/2/2013), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu lebih dari 5 gram. Karena itu harus dihukum mati.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa langsung tertunduk lesu. Gan Kuo Lien kemudian memilih banding.
Peter didakwa mengimpor narkoba yang diedarkan 2 terdakwa lain, yaitu Jery dan Aong. Keduanya divonis mati dan seumur hidup oleh PN Jakut.
Penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kg itu terjadi pertengahan tahun lalu. Narkoba dikirim dari Pelabuhan Guandong, Chinadalam kontainer pakan ternak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut.(Adm/Ais)
Dalam amar putusannya, Rabu (13/2/2013), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu lebih dari 5 gram. Karena itu harus dihukum mati.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa langsung tertunduk lesu. Gan Kuo Lien kemudian memilih banding.
Peter didakwa mengimpor narkoba yang diedarkan 2 terdakwa lain, yaitu Jery dan Aong. Keduanya divonis mati dan seumur hidup oleh PN Jakut.
Penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kg itu terjadi pertengahan tahun lalu. Narkoba dikirim dari Pelabuhan Guandong, Chinadalam kontainer pakan ternak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut.(Adm/Ais)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.