Sukses

KPK Sita Rumah Irjen Djoko Susilo di Tiga Kota

Rumah jenderal tersangka kasus dugaan korupsi Korlantas dan kasus pencucian uang itu berada di beberapa daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang diduga milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Rumah jenderal tersangka kasus dugaan korupsi Korlantas dan kasus pencucian uang itu berada di beberapa daerah yakni di Solo, Yogyakarta, dan Semarang.

"Pada hari ini Rabu (13/2/2013) KPK melakukan pemasangan plang sita di sejumlah rumah yang diduga milik tersangka Djoko Susilo, di Solo, Yogyakarta, dan Semarang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi ketika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2013) sore.

KPK belum mengetahui berapa jumlah pasti rumah dan luas tanah yang disita oleh KPK. Sejumlah rumah yang disita KPK di beberapa daerah di Jawa Tengah itu diduga dari hasil korupsi pengadaan simulator SIM di kepolisian oleh tersangka.

"Untuk nilainya saya belum dapat informasi, luas tanah juga demikian. Semua masih dalam penyidikan," tambah Johan Budi.

Dalam kasus pencucian uang, kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul kecewa terhadap tindakan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencucian uang. Menurut Hotma, KPK seharusnya fokus pada perkara pokok kliennya, bukan menelusuri kekayaan yang dimiliki Djoko sebelum adanya proyek itu.

"Semua secara umum kalau ada tindak kejahatan yang disangkakan tahun 2011 dan 2012, jangan tanya yang tahun 2005, 2000 atau sejak nenek moyang. Mesti ada aturannya, ada predikat crime yang pertama siapa saja. Kalau Simulator tahun 2011 dan 2012 ya di kurun waktu itulah," kata Hotma Sitompul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013). (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini