Sukses

Putri Solo 2008 Diperiksa KPK untuk Irjen Djoko Susilo

Djoko diduga memiliki hubungan dengan Dipta sejak beberapa tahun lalu. Dari hubungan tersebut, Djoko diduga membelikan sebuah rumah di daerah Solo untuk Dipta.

Dipta Anindita, Putri Solo 2008 mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang sendiri tanpa ditemani kuasa hukumnya.

Dengan menggunakan busana muslim warna hitam dibalut dengan jilbab berwarna merah muda, Dipta dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di kepolisian yang menyeret nama Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka.

Tak sepatah kata pun yang diucapkan Dipta ketika wartawan menanyakan tujuan Dipta datang ke KPK pada pagi ini. Namun Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Dipta diperiksa sebagai saksi atas kasus simulator SIM pada hari ini.

"Dipta hari ini diperiksa dalam kasus simalator SIM atas tersangka DS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha pada Rabu (13/2/2013).

Sebelumnya, Djoko Susilo enggan menjelaskan siapa Dipta ini. "Tanya saja penyidik," kata Djoko kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Djoko diduga memiliki hubungan dengan Dipta sejak beberapa tahun lalu. Dari hubungan tersebut, Djoko diduga membelikan sebuah rumah di daerah Solo untuk Dipta.

Diduga, uang yang digunakan untuk membelikan rumah Dipta itu sendiri merupakan upaya tindak pidana pencucian uang dari Djoko yang saat ini juga sedang disidik oleh KPK.

Saat ini, KPK sendiri diketahui sudah mencegah Dipta bersama ayahnya, Joko Waskito. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan untuk mempermudah proses penyidikan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Irjen Djoko dikenakan dua sangkaan korupsi. Pertama mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan alat kemudi Simulator SIM senilai Rp 196 miliar dan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

Kemudian, Djoko kembali dikenakan pasal pencucian uang. Akibatnya, Jenderal bintang dua itu terancam dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini