Sukses

KPU-Bawaslu Berseberangan, Bang Yos Ngadu ke DKPP dan MK

PKPI merasa menjadi korban dari berseberangannya interpretasi KPU dan Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tidak akan menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. PKPI pun merasa menjadi korban dari berseberangannya interpretasi KPU dan Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Karena itu, menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, pihaknya akan mengadukan hal ini ke sejumlah lembaga terkait. Seperti Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan mengadu sampai ke sana. Karena terjadi perbedaan interpretasi yang berseberangan terhadap UU Pemilu oleh KPU dan Bawaslu," ujar Sutiyoso di Kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Namun, langkah pengaduan itu akan melihat terlebih dahulu hasil keputusan KPU dan Bawaslu besok sesuai yang diminta Komisi II DPR. Karenanya, pria yang akrab disapa Bang Yos ini berharap, KPU dan Bawaslu mengesampingkan ego sektoral.

"Kalau mau menang sendiri-sendiri, ya deadlock. Padahal Komisi II sudah memberi ruang musyawarah untuk KPU dan Bawaslu dikasih waktu hari ini sama besok," katanya.

Untuk itu, lanjut Bang Yos, dalam waktu yang sangat pendek ini, PKPI akan menyiapkan segala administrasi terkait langkah pengaduan. "Kita akan memasukan secara bersamaan," ucap Gubernur DKI Jakarta periode 2002-2007 ini.

Namun, Bang Yos sendiri berharap langkah itu tidak dilakukan. "Tapi sekali lagi saya berharap itu tidak terjadi. Kita masih berharap peluang mereka berembuk antar lembaga yang satu rumah itu. Karena kita mengalami kerugian yang sangat luar biasa, yaitu moril," imbuh Bang Yos. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.