Sukses

'Tak Laporkan KPU ke DKPP, Buat Apa Ada Bawaslu?'

Bawaslu didesak melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

KPU menampik putusan ajudikasi Bawaslu terkait lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Bawaslu pun didesak harus melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Kalau Baswaslu tidak menegakkan hak pemilu, tidak mau dengan keras memperjuangkan keputusannya, buat apa ada Bawaslu? Mohon maaf, pengawasan masyarakat bahkan lebih baik," ketus Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Minimal, lanjut dia, ada evaluasi perlu tidaknya proses ajudikasi dilaksanakan.

Ray juga menilai KPU memiliki kecenderungan tidak mandiri. Ketika penetapan 30 persen pengurus perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menuai kritik, kemudian diubah. Saat pengumuman administrasi diprotes, KPU secara diam-diam datang ke Komisi II DPR dan masalahnya selesai.

Keputusan terhadap PKPI, lanjut dia, pun demikian. KPU awalnya mau baca-baca dulu, lalu ada pernyataan, kemudian KPU menolak. Soal batas penyerahan akhir yang seharusnya dilakukan kemarin, ada 9 parpol belum menyerahkan kecuali PKS, tapi KPU tidak mempersalahkan.

"KPU sering diintervensi dan kebijakannya suka berubah. Kalau begitu biar masyarakat saja yang menjadi pengawas. Kalau ada pelanggaran, bisa langsung melapor ke DKPP untuk diproses," ujar Ray.

Putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang meloloskan PKPI sempat dianggap Komisi II DPR bersifat argumentatif. Ray menganggap anggota Komisi II DPR lupa dengan undang-undang yang dibuat DPR. Pasal 8 ayat (1) UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan rekomendasi Bawaslu bersifat wajib dilaksanakan KPU.

"Bagaimana bisa hasil keputusan ajudikasi bersifat argumentasi? Keputusan terlepas dari benar atau salah, harus dilaksanakan," tandas Ray.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.