Sukses

Sutiyoso: PKPI Korban KPU-Bawaslu Tidak Kompak

Ketua Umum PKPI Sutiyoso menilai KPU dan Bawaslu tidak kompak dalam menginterpretasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan tak akan menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

Menanggapi itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso menilai KPU dan Bawaslu tidak kompak dalam menginterpretasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Kita anggap KPU dan Bawaslu adalah satu rumah pemilu, namun memiliki pandangan yang berbeda tentang UU Pemilu. Tapi korbannya PKPI," ujar Sutiyoso dalam jumpa pers di Kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Interpretasi yang berseberangan itu, kata pria yang akrab disapa Bang Yos ini, terkait dengan KPU dan Bawaslu yang sama-sama menggunakan UU 8/2012, namun menghasilkan keputusan yang berbeda. "Kan aneh, bisa berbeda interpretasinya," kata Bang Yos.

Karena itu, Bang Yos mengaku terkejut dengan keputusan KPU yang menolak menjalankan putusan Bawaslu. Apalagi, dengan putusan Bawaslu bahwa PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, pihaknya telah merespons secara positif di kalangan internal.

"Kita adakan syukuran, menerima karangan bunga ucapan selamat, konsolidasi dari tingkat bawah, dan merekrut caleg-caleg. Dan lebih dari itu, partai-partai yang tergabung di Aliansi Partai Politik Penegak Konstisusi (AP3K) ini sudah sepakat untuk menjadikan PKPI sebagai rumah bersama. Makanya kita terkejut," jelas Sutiyoso.

DPR lewat Komisi II, lanjut Bang Yos, sudah mengadakan rapat untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar selalu cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan. Komisi II juga meminta permasalahan ini diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 2 hari ke depan.

"Komisi II sudah memberi peluang KPU dan Bawaslu agar dapat sepakat, sehingga tidak harus mengorbankan kita untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kita harapkan KPU dan Bawaslu bisa sepakat mengeluarkan keputusan tanpa merugikan kita," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU akhirnya menolak PKPI untuk ikut bertarung pada Pemilu 2014. Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU menjalankan putusannya untuk menjadikan PKPI sebagai peserta Pemilu.

Menurut Ketua KPU Husni Kamal Manik, kendati menghormati putusan Bawaslu, putusan itu dinilai tidak cermat, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. "KPU menghormati putusan yang dikeluarkan Bawaslu, tapi tidak dapat menindaklanjuti putusan tersebut," tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 11 Februari lalu.

Dalam pertimbangan KPU, putusan Bawaslu itu tidak sesuai fakta persidangan. Bawaslu juga dinilai tidak konsisten karena untuk klausul sama di partai lain, diputus berbeda dalam kasus di PKPI.

Selain itu, ada dokumen dari KPU terkait bukti verifikasi yang tidak disebutkan dalam putusan. Namun bukti-bukti yang tidak disebutkan dalam persidangan malah digunakan dalam putusan.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini