Sukses

UU Anti-Pendanaan Terorisme Disahkan DPR

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pengesahan ini merupakan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah guna memperjelas posisi Indonesia dalam memerangi terorisme.

"Dengan demikian negeri kita sudah memiliki payung hukum yang cukup gagah terkait isu terorisme," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Dikatakan Priyo, pentingnya pengesahan RUU ini menjadi UU adalah untuk melengkapi regulasi penegakan HAM di Indonesia. Dengan pengesahan tersebut, selanjutnya penegak hukum tidak boleh lagi kecolongan dengan aksi terorisme yang sempat marak tahun lalu.

Sementara itu, mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyambut baik pengesahan UU Anti-Pendanaan Terorisme tersebut, karena bukan hanya pelakunya saja yang dapat dijerat hukum, akan tetapi penyokong dana juga dapat dikenai sanksi.

Apabila dalam perjalanannya diketahui adanya transaksi mencurigakan oleh PPATK, rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan. Bahkan jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme maka pelaku diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ini juga akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan dunia internasional dalam rangka penanggulangan terorisme," imbuh Amir.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.