Sukses

Politisi Golkar Diperiksa Kasus Korupsi Hambalang

Untuk mengungkap kasus Hambalang KPK dapat menggunakan hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Penyidikan kasus korupsi proyek pusat olahraga di Hambalang terus dikebut KPK. Kali ini penyidik memanggil Zulfadhli, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar.

"Saya datang kemari atas undangan KPK sebagai saksi pak Dedy dan pak AM serta kawan kawan," ujar Zulfadhli saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).

Saat ditanya mengenai kontrak tahun jamak dalam proyek Hambalang, Zulfadhli menegaskan hal tersebut tidak dibahas di Komisi X yang menangani olahraga. Menurut dia, hal ini dapat dibuktikan dari risalah dan notulen rapat di Komisi X yang telah diambil KPK. "Bahkan semua rekaman di Komisi X sudah diberikan kepada KPK," ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, dari sana KPK sudah tidak terlalu sulit menilai apakah ada kejanggalan atau tidak terhadap pembahasan anggaran di Komisi X. "Harusnya yang didalami KPK mengapa tanpa dibahas di Komisi X Menteri Keuangan memberi persetujuan terhadap kontrak multi years ini?."

Ia berharap, KPK tak hanya fokus kepada dugaan penyimpangan yang dilakukan di Kemenpora. Tapi juga persetujuan Kementerian Keuangan yang diduga tanpa melalui prosedur yang benar.

"Itulah yang menjadi awal munculnya kasus Hambalang ini. Orang anggaranya belum ada platformnya Rp 1 triliun lebih kok tiba-tiba Menteri Keuangan sudah mengeluarkan persetujuan proyek ini," pungkasnya.

Ia juga berpendapat, untuk mengungkap kasus Hambalang KPK dapat menggunakan hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan (BPK). Karena sebenarnya, kata dia, kasus ini sangat jelas dan banyak yang terlibat di dalamnya. "Jadi jangan hanya fokus pada Kemenpora dan sahabat Anas Urbaningrum," ujarnya.

"Bahkan, karena ini sifatnya masif harus dikembangkan kepada semua pihak. Supaya betul-betul kasus Hambalang ini tidak ada kepentingan politik," tegasnya.

Ia menegaskan, KPK harus bisa mengungkap semua yang terlibat dari mulai pengeluaran sertifikat Hambalang, izin yang dikeluarkan bupati, proses penetapan persetujuan kontrak multi years yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan Dirjen Anggaran yang sekarang menjabat Wamenkeu, serta Menteri Keuangan.

"Itu juga harus didalami KPK. Supaya KPK ini betul betul mengungkap kasus Hambalang dengan objektif," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan anak buah Andi, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.