Sukses

VIDEO: Teganya, Ibu di Riau Jual Bayi Berusia 10 Hari

Kasus penjualan bayi ternyata tidak hanya terjadi di Jakarta. Seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran tertangkap tangan saat menjual bayinya seharga Rp 7 juta.

Kasus penjualan bayi ternyata tidak hanya terjadi di Jakarta. Seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran tertangkap tangan saat menjual bayinya seharga Rp 7 juta. Tersangka mengaku menjual bayinya akibat terjerat himpitan ekonomi.

Informasi yang dihimpun Liputan 6 SCTV Selasa (12/2/2013), ibu rumah tangga yang tega menjual bayi berusia 10 hari itu diketahui berinisial DR. DR mengaku menjual bayinya itu kepada pasangan suami isteri yang baru dikenalnya.

Saat diperiksa penyidik Polresta Tanjungpinang, tersangka mengaku terpaksa menjual bayi yang baru dilahirkannya itu lantaran khawatir tidak sanggup membesarkan anaknya karena himpitan ekonomi. Selain itu, tersangka mengaku tega menjual darah dagingnya karena sang kekasih tidak mau bertanggungjawab.

DR juga mengatakan bahwa sebagian uang yang diterimanya itu digunakan untuk membayar biaya persalinan.

Hingga kemarin, bayi yang berumur 10 hari itu masih dititipkan di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan perawatan. Karena kondisi bayi mungil itu mengalami sedikit gangguan.

Atas perbuatannya itu, DR dijerat dengan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (Tnt)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini