Sukses

ICW Menang di KIP, Demokrat Harus Buka Laporan Keuangan

Permohonan ICW soal informasi program dan laporan keuangan 2010-2011 DPP Partai Demokrat dikabulkan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui putusan Sidang Ajudikasi sengketa informasi hari ini.

Melalui putusan Sidang Ajudikasi sengketa informasi, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011 DPP Partai Demokrat yang dimohon oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai informasi terbuka dikabulkan.

"Memerintahkan kepada termohon (DPP Partai Demokrat), untuk menyerahkan informasi tersebut kepada Pemohon (ICW) dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun saat membacakan putusan yang didampingi anggota Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon di Jakarta pada Senin (11/2/2013).

ICW selaku pemohon informasi, langsung menyatakan menerima putusan KIP. Sementara Hinca Panjaitan yang mewakili DPP Partai Demokrat menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan.

Sebagaimana disampaikan Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun seusai membacakan putusan, PD memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan KIP. Bila tidak ada keberatan dari keduanya, maka putusan ajudikasi KIP menjadi final dan mengikat.

"Bila ada yang keberatan, silakan dalam waktu 14 hari ajukan proses hukum selanjutnya ke Pengadilan Negeri. Seperti diatur dalam Peraturan MA nomor 2 tahun 2011, tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di pengadilan," kata Aman, sapaan akrab Ketua KIP.

Dalam pertimbangan hukum sengketa informasi nomor 207/VI/KIP/PS-M-A/2012 ini, Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi yang diminta ICW kepada DPP Partai Demokrat adalah Rincian program umum dan kegiatan Partai Demokrat (2010 dan 2011).

Untuk rincian Laporan Keuangan Partai Demokrat (2010 dan 2011), meliputi rincian neraca dan laporan realisasi anggaran, rincian neraca, rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (UU KIP) pasal 15 huruf d. Semua hal itu merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Partai Politik sebagai badan publik.

Sementara informasi laporan keuangan Parpol yang berasal dari selain APBN, merupakan informasi terbuka berdasarkan UU KIP pasal 15 huruf g Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 38 UU Partai Politik yang menyatakan "Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat."

Selain itu, Pasal 39 UU Partai Politik juga menyatakan, "(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. (2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik. (3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi: a. laporan realisasi anggaran Partai Politik; b. laporan neraca; dan c. laporan arus kas."

Pada sidang sebelumnya, ICW sempat menyampaikan apresiasi kepada DPP Partai Demokrat karena bersedia untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon. Namun Partai Demokrat semula menyatakan hanya akan memberikan informasi program dan laporan keuangan yang berasal dari APBN. Meskipun setelah ICW menyatakan adanya UU Parpol yang mengatur transparansi keuangan parpol baik yang APBN maupun non-APBN, Hinca Panjaitan menyatakan akan memberikannya.

Sengketa Informasi 9 Parpol

Dalam sengketa informasi dengan Parpol, ICW mengadukan ke KIP tentang 9 partai yang ada di DPR. Dalam perkembangannya, 3 Parpol yakni PKS, PKB dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di KIP.

3 Parpol lain yakni Golkar, PDIP, dan Hanura menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit. Sedangkan 3 Parpol yakni PPP, Partai Demokrat dan PAN, harus menempuh proses sidang ajudikasi di KIP.

Sebelum mengabulkan permohonan ICW atas Partai Demokrat, pada sidang yangn digelar 28 Januari 2013, Majelis Komisioner KIP juga memutus informasi yang sama di DPP PPP sebagai informasi terbuka.

Sejauh ini, sengketa informasi ICW dengan Parpol menyisakan satu parpol yakni PAN. partai tersebut saat ini masih dalam proses ajudikasi di KIP. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini