Sukses

Sopir Angkot Annisa: Saya Tak Ada Niat Jahat, Apalagi Menculik

Jamal bin Samsuri (37) si sopir angkot itu membantah akan berbuat jahat kepada Annisa.

Sopir angkutan kota (angkot) U10 jurusan Pademangan, Jakarta Utara, yang mengangkut mendiang Annisa Azwar mengaku tidak ada niat melakukan tindakan kejahatan kepada mahasiswi Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia itu. Jamal bin Samsuri (37) si sopir angkot itu membantah akan berbuat jahat kepada Annisa.

"Saya tidak ada niatan untuk melakukan kejahatan, apalagi menculiknya," kata Jamal ketika ditemui di ruang tahanan Kantor Unit Laka Polres Jakarta Barat, Senin (11/2/2013).

Kejadian itu bermula saat dirinya membawa angkot dari kawasan Stasiun Beos dan membawanya 14 penumpang. Semuanya penumpang diantar ke Tanah Pasir. Tinggal satu penumpang lagi, yakni Annisa yang masih di dalam angkot.

"Saya langsung tanya, mba kok ngga turun? Terus dia bilang, saya mau ke Pademangan. Lalu saya jawab lagi, mba salah naik angkot. Karena saya kasihan sama dia, saya antar dia ke arah semula di Stasiun Beos," tambahnya.

Ketika ingin menghindari macet di daerah Pejagalan, Jamal memilih jalur lain. Angkot yang disopiri itu naik jalan layang untuk menghindari macet petang itu sekitar pukul 15.30 WIB. Tiba-tiba, Jamal kaget ketika melihat penumpangnya lompat dari angkot.

"Dari jalan layang situ, tahu-tahu saya nengok ke belakang dia sudah loncat. Memang saya ngaku salah, saya lewat jalur cepat karena keadaan lalu lintas memang macet saat itu. Saya lewat jalan layang Asemka tiba-tiba dia langsung lompat," tuturnya.

Saat korban jatuh, Jamal langsung menolong korban dengan membawa korban ke RS Atma Jaya dengan menggunakan bajaj. "Saya langsung tolongin bawa ke RS naik bajaj dan polisi setempat juga sudah tahu," ujarnya.

Saat kejadian, angkot yang dikendarainya sedang dalam kecepatan 30-40 km/jam. Korban yang jatuh di aspal langsung pingsan dengan luka di belakang kepala. "Saya lihat sendiri kepala bagian belakang korban berdarah," ujar Jamal.

Saat ini, Jamal dan mobil angkot berwarna merah yang bernopol B 1946 QO ditahan di Kantor Unit Laka Polres Jakarta Barat. Jamal pun dikenakan status sebagai tersangka atas kasus kelalaian berkendara sehingga hilangnya nyawa seseorang. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini