Sukses

'Sprindik' KPK Tersebar, Anas Disarankan Lapor ke Polisi

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika dalam proses investigasi internal diketahui bocoran draft itu palsu dan disebarkan pihak-pihak tertentu di luar KPK, pihaknya tidak berwenang mengusut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan validasi draft Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang telah beredar di masyarakat atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, jika dalam proses investigasi internal diketahui bocoran draft itu palsu dan disebarkan pihak-pihak tertentu di luar KPK, pihaknya tidak berwenang mengusut.

"Kalau ternyata dokumen dipalsukan dan disebarluaskan (di luar KPK), tinggal yang merasa dicemarkan (Anas Urbaningrum) bisa melapor ke polisi," ujar Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Namun, lanjut Johan, jika setelah validasi ditemukan yang membocorkan draft itu adalah orang dalam KPK, lembaga ini yang akan memberikan sanksi tegas karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik pegawai KPK.

"Kalau itu benar yang beredar adalah dokumen KPK dan dibocorkan oleh orang KPK, maka akan ada pengusutan. Apakah ini melanggar kode etik atau tidak. Tapi sebelum ke sana, tunggu saja kami saat ini sedang melakukan validasi," kata Johan.

Sebelumnya diberitakan, beredar sprindik atas nama Anas sebagai tersangka Hambalang. Dalam 'sprindik' itu disebutkan, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi itu diterima Anas saat masih duduk sebagai anggota DPR atau sebelum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku sudah melihat 'sprindik' itu. Johan memastikan, 'sprindik' yang beredar di kalangan politisi itu bukanlah sprindik seperti yang biasa dikeluarkan KPK. "Setelah kami lihat, itu bukan sprindik," kata Johan.

Johan menjelaskan, dari format 'sprindik' yang beredar, dipastikan itu seperti dokumen draf usulan untuk penerbitan sprindik. "Formatnya sih seperti draf proses administrasi sebelum sprindik diterbitkan," jelasnya.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini