Sukses

DPR: Inpres Kamnas Bisa Disalahgunakan Kepala Daerah

"Dan ternyata, penyalahgunaan itu kan telah terbukti di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang sudah menggunakan militer yang berhadap-hadapan dengan rakyat," kata Tantowi

Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan militer menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional sudah cukup baik. Namun persoalannya, Inpres itu dapat disalahgunakan para kepala daerah dalam mempertahankan posisi dan jabatannya.

"Presiden mungkin tidak membayangkan kalau Inpres ini dapat disalahgunakan kepala-kepala daerah dalam memagari kepentingannya, kemudian dalam mereduksi konflik sosial secara ketat," kata Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya di acara Yellow Forum for Young Leader (YFYL) dengan tema 'Urgensi Penguatan Sistem Pertahanan Indonesia' di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Karena itu, Tantowi yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini menyarankan TNI dan Polri harus benar-benar waspada dan jangan sampai niat baik presiden dalam mencari solusi penanganan konflik sosial di masyarakat ini disalahgunakan kelompok-kelompok tertentu, terutama para kepala daerah.

"Dan ternyata, penyalahgunaan itu kan telah terbukti bahwa ada kepala daerah di Kabupaten Madinah (Kabupaten Mandailing Natal) di Sumatera Utara yang sudah menggunakan militer yang berhadap-hadapan dengan rakyat," ungkapnya.

Jadi sebetulnya, lanjut Tantowi, dalam situasi apapun militer itu tidak boleh berhadap-hadapan dengan rakyat. Karena itu harus mengacu pada UU TNI dan UU Polri yang menjelaskan tugas pokok Kepolisian hanya urusan keamanan.

"Tapi apabila ekskalasi ancaman itu sudah meningkat, di mana infrastruktur polisi itu tidak memungkinkan lagi memang dimungkinkan untuk menggunakan kekuatan tambahan yang berasal dari TNI," jelasnya.

Menurutnya, Inpres Kamnas ini merupakan solusi presiden untuk mengisi kekosongan kebijakan mengenai penanganan secara cepat dan tepat dalam situasi dan fenomena konflik sosial.

"Karena UU di Indonesia masih banyak yang belum ada peraturan pelaksanaannya, sehingga tidak bisa dijalankan termasuk UU mengenai menertibkan dan keamanan itu sendiri. Karena itu presiden mengeluarkan Inpres itu," pungkasnya.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.