Sukses

Wamenhan: Inpres Gangguan Kamnas Berbeda dengan RUU Kamnas

Inpres Kamnas hanya untuk mengoptimalkan peran otoritas di daerah, baik itu pemerintah daerah, kepolisian dalam konteks kamtibnas, kemudian TNI dalam konteks kewilayahan.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional sangat berbeda dengan Undang-Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) yang masih digodok DPR.

"Ini bukan Inpres Keamanan Nasional (Kamnas), tapi ganguan kamnas itu tidak ada kaitannya apa yang dipersepsikan publik (RUU Kamnas)," kata Sjafrie di acara Yellow Forum for Young Leader (YFYL) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Menurut Sjafrie, Inpres Kamnas hanya untuk mengoptimalkan peran otoritas di daerah, baik itu pemerintah daerah, kepolisian dalam konteks kamtibnas, kemudian TNI dalam konteks kewilayahan.

"Agar negara itu proaktif dalam merespons fenomena-fenomena yang ada," jelas Sjafrie.

Sjafrie juga menjelaskan, Inpres Kamnas dikeluarkan untuk mengoptimalkan peran pemerintah terhadap kritik masyarakat. Tanggapan masyarakat itu tentang penanganan konflik-konflik yang masih lambat dilakukan pemerintah setempat.

"Ini solusi, berarti presiden mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Itu tidak ada penambahan otoritas dan sejengkal pun tidak ada penambahan kewenangan. Mengingat, peran-peran fungsional kepada mereka yang berkompeten di sana," terang Sjafrie.

Karena itu, Sjafrie meminta agar para kepala-kepala daerah atau para politisi tidak sembarangan menggunakan kekuatan militer, karena ada kriteria-kriterianya.

"Jadi militer itu bukan hanya untuk menangani persoalan saja, tapi untuk mempercepat penyelesaian masalah dan tidak untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Dan tentara serta polisi sudah membuat MoU, jadi tentara tidak hanya diberi tugas lalu jalan. Dia akan melakukan analisa tugas pokok," ujar Sjafrie.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini