Sukses

DPR: UU Industri Pertahanan Tak Haramkan Impor Alutsista

Dari anggaran Kemenhan pada 2013 sebesar Rp 77,7 Triliun, hanya 33 persen digunakan untuk alutsista. Dan sisanya untuk belanja rutin pegawai seperti gaji dan lain-lain.

Komisi I DPR menjelaskan Undang Undang (UU) Industri Pertahanan yang telah disahkan DPR sebenarnya tak mengharamkan pemerintah mengimpor alutsista dari luar negeri. Asal produsen alutsista Indonesia belum mampu memproduksi alutsista yang jauh lebih canggih.

"Dalam UU Industri Pertahanan kita tidak mengharamkan pemerintah maupun TNI mengimpor alutsista. Selama produsen dalam negeri belum mampu membuatnya," kata Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya di acara Yellow Forum for Young Leader (YFYL) dengan tema 'Urgensi Penguatan Sistem Pertahanan Indonesia' di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Selain itu, Tantowi yang juga Wakil Sekjen Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah juga boleh mengimpor alutsista bila transfer teknologi oleh negara yang memproduksi alutsista itu untuk penguatan pertahanan di Indonesia.

"Impor alutsista itu bisa dilakukan asalkan ada transfer teknologi. Jadi kami tidak mengharamkan impor alutsista melalui UU Industri Pertahanan itu," tuturnya.

Tantowi mengungkapkan kini Kementerian Pertahanan mendapat tambahan anggaran pada 2013 sebesar Rp 77,7 Triliun. Dari anggaran itu, hanya 33 persen untuk alutsista dan sisanya untuk belanja rutin pegawai seperti gaji dan lain-lain.

"Jadi yang 33 persen itu bukan untuk alutsista saja, karena 33 persen itu untuk penguatan pengelolaan di perbatasan, pulau terluar dan mengatasi konflik-konflik horizontal. Jadi memang masih kurang dan memang harus ada peningkatan anggaran, karena angka itu belum sanggup bikin efek gentar," pungkasnya.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini