Sukses

Kata KPK Soal Sprindik Anas Urbaningrum Jadi Tersangka

Johan menjelaskan, dari format 'sprindik' yang beredar, dipastikan itu mirip dokumen draf usulan untuk penerbitan sprindik.

Di tengah panasnya suhu politik di Partai Demokrat, muncul surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan Ketua Umum Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam 'sprindik' itu disebutkan, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi itu diterima Anas saat masih duduk sebagai anggota DPR atau sebelum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengaku sudah melihat 'sprindik' itu. Johan memastikan, 'sprindik' yang beredar di kalangan politisi itu bukanlah sprindik seperti yang biasa dikeluarkan KPK.

"Setelah kami lihat, itu bukan sprindik," kata Johan saat dihubungi, Senin (11/2/2013).

Johan menjelaskan, dari format 'sprindik' yang beredar, dipastikan itu mirip dokumen draf usulan untuk penerbitan sprindik. "Formatnya sih seperti draf proses administrasi sebelum sprindik diterbitkan," jelasnya.

Namun, Johan belum bisa memastikan apakah dokumen itu memang berasal dari KPK atau bukan. "Yang mengetahui itu hanya tim yang menangani kasus tersebut, bagian penyelidikan, penindakan, dan tentunya pimpinan KPK," jelasnya.

Menurut Johan, draf usulan itu biasanya diserahkan bagian penyelidikan, lalu ke bagian penyidikan, dan diteruskan ke pimpinan. Jika pimpinan menandatangani surat itu, baru sprindik dapat diterbitkan. "Namun, dalam 'sprindik' itu tidak ada tanggal, belum ada nomor, dan belum ada tandatangannya," ujarnya.

Meski demikian, Johan memastikan akan mengusut apakah dokumen ini benar berasal dari KPK atau bukan. Kalau benar berasal dari KPK, pihaknya akan mengusut siapa yang membocorkannya.

"Kalau dokumen itu benar dari KPK, maka yang membocorkan akan mendapat sanksi berat, karena melakukan pelanggaran kode etik dan bisa dipidana," ujarnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini