Sukses

Pengamat: KPU Tidak Bisa Gugat Bawaslu Loloskan PKPI

Pengajuan gugatan KPU twerhadap Bawaslu akan diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim PTTUN pijakan hukum yang digunakan KPU.

Pakar hukum Refly Harun mengatakan KPU terhalang undang-undang untuk bisa menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

 "Tidak ada, secara formal ya menurut hukum yang berlaku saat ini. Jika KPU tetap mau melakukan upaya (gugatan) itu, ya silakan saja dengan mengajak pihak-pihak yang lolos (10 parpol)," kata Refly di Jakarta, Sabtu (9/2/2013).

Refly juga menegaskan pengajuan banding tersebut akan diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pijakan hukum yang digunakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Tapi akan dibuktikan di pengadilan (PTTUN), apakah dia memiliki 'legal standing' atau tidak mengajukan gugatan itu," katanya.

Menurut Refly, jika KPU mengajukan banding ke PTTUN maka diperkirakan prosesnya akan lama karena PTTUN tidak mengikuti waktu yang ditentukan untuk penyelenggaraan pemilu.

"PTTUN tidak mengikuti 'sequence' (urutan) waktu pemilu, bisa jadi prosesnya dua tahun. Selain itu, yang seharusnya yang menjadi objek sengketa adalah putusan KPU, kalau permasalahannya sengketa ini tidak mungkin," katanya.

Refly juga menyebutkan usul lain yang bisa diupayakan oleh KPU, seperti menerima putusan Bawaslu dengan beberapa catatan. "Seharusnya KPU menerima putusan Bawaslu dengan beberapa catatan, misalnya akan mengkaji dulu substansi-substansi fakta persidangan," katanya.

Rekomendasi lainnya, lanjut Refly, KPU bisa saja mengabaikan putusan Bawaslu. "Tapi, ini berdampak PKPI akan mempidanakan KPU dan membawa KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP). Hukum tidak berhenti di suatu titik dan bisa diambil alih.," katanya.

Hal sama juga disampaikan Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi yang menilai KPU seharusnya mematuhi putusan Bawaslu.

"Jika tetap melakukan banding, KPU tidak menghormati mekanisme hukum. Tidak elok kalau tidak dijalankan putusan Bawaslu ini," katanya. (Ant/Adi)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini