Sukses

VIDEO: Nasib Tak Jelas, Karyawan Batavia Air Tunjuk Kuasa Hukum

Para karyawan kesal setelah sepekan lebih pascaputusan pailit perusahaan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak manajemen Batavia tak bisa dihubungi.

Puluhan karyawan Batavia Air kembali berkumpul di Pergudangan Mas, Kantor Batavia Training Center, Tangerang, Banten. Para karyawan kesal setelah sepekan lebih pascaputusan pailit perusahaan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak manajemen Batavia tak bisa dihubungi.

Tak habis akal, para karyawan itu pun kemudian berinisitif mengumpulkan foto copy KTP, Surat Kerja, dan nomor rekening kepada kuasa hukum yang ditunjuk karyawan. Karyawan juga meminta kompensansi dan ijazah dan sertifikat kerja dikembalikan.

Ada 3.400 karyawan Batavia Air di seluruh Indonesia. Undang-undang ketenagakerjaan mengatur perusahaan pailit harus mendahulukan hak karyawan dibandingkan membayar hutang perusahaan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, perusahaan pemilik maskapai penerbangan Batavia Air. Dengan begitu, Maskapai Batavia dinyatakan tidak boleh beroperasi di Indonesia.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Agus Iskandar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, pada Rabu 30 Januari lalu.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini