Sukses

Kejagung Desak MA Tanggapi Hakim Suko pada Kasus Chevron

Kejagung mendesak MA untuk menanggapi laporan yang dilayangkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim PN Jakarta Selatan Suko Harsono.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak MA untuk menanggapi laporan yang dilayangkan pihaknya mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suko Harsono, menyusul tindakannya membebaskan tersangka kasus korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah.

"Kami telah kirim lagi surat, namun oleh kuasa hukumnya keberatan untuk hadir. Apa kita biarkan seperi itu? Kita minta MA cobalah dicarikan jalan keluarnya. Kalau proses itu ditindaklanjuti, kita akan tindaklanjuti, tapi kan ditolak tidak mau hadir," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Basrief mengaku dia tidak mau gegabah menggunakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor untuk menindak kuasa hukum PT CPI yang diduga menghalang-halangi Bachtiar. "Sabar, nanti tunggu saja," ucap Basrief.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menegaskan, ketika praperadilan sebagai termohonnya adalah Direktur penyidikan Pidsus Kejagung, begitu diputus, ternyata putusan praperadilan itu dianggap melampaui wewenang, karena dianggap sudah di luar dari Pasal 77. Atas dasar itu, termohon mengajukan upaya hukum, yaitu banding. Ternyata banding dari termohon ini ditolak Kepala PN Jaksel.

"Nah ini kan juga di luar dari aturan main. Ini melampaui wewenang. Kemudian kita lakukan upaya hukum kok tidak diterima? Seandainya ditolak, yang menolak kan harusnya Pengadilan Tinggi. Nah sekarang pertanyaannya, sistem hukum yang begini bagaimana, kok buntu?" jelas Andhi.

Direktur Penyidikan memohon kepada MA untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi terhadap putusan tersebut. Meski demikian, Kejagung mengakomodir putusan pengadilan. Pihaknya pun menganggap putusan itu sah.

"Itulah maka sebagai lembaga peradilan tertinggi MA bagaimana jalan keluarnya," ucap Andhi.

Kejagung pada Kamis 31 Februari 2013 telah melaporkan Hakim Suko Harsono ke KY, terkait putusan praperadilan yang membebaskan status Bachtiar sebagai tersangka atas kasus korupsi bioremediasi PT CPI. Selain itu Kejagung juga mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan itu ke MA atas tidak sahnya menetapkan tersangka. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini