Sukses

Danpuspom TNI: Penyerang Polsek Makasar Ditahan

Mereka yang terbukti menyerang bisa dikenakan sanksi pidana dan dipecat dari kesatuannya. Kasus itu bermula dari kesalahpahaman saat anggota provost TNI AU ditahan karena memukul warga sipil.

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 15 hingga 20 anggota TNI Angkatan Udara ditahan di Polisi Militer AU karena diduga terlibat penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Makasar, Jakarta Timur. Dalam beberapa hari mendatang, mereka akan diserahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya. "Saya belum dilapori pangkatnya. Motivasinya hanya salah paham dan tidak disiplin," ujar Danpuspom TNI Mayor Jenderal Sulaiman AB seusai mengikuti upacara peringatan ulang tahun ke-42 Komando Cadangan Strategis TNI AD di lapangan Parkir Timur Senayan, Kamis (6/3) pagi.

Menurut Danpuspom, anggota TNI AU yang terbukti menyerang bisa dikenakan sanksi pidana dan diberhentikan dari kesatuannya. "Sanksinya terserah Kepala Staf TNI AU," kata dia.

Dalam penyerangan Rabu dini hari, Brigadir Polisi Satu Salmon Anthoni Panjaitan, anggota unit Reserse dan Intelijen Polsek Makasar, tewas. Dengan membawa sangkur dan golok, 60 pelaku juga merusak Markas Polsek dan sebuah mobil patroli bak terbuka Toyota Kijang. Pelaku diduga anggota TNI karena meninggalkan barang bukti, jaket ponco (jas hujan) berwarna hijau dengan badge AU [baca: Mapolsek Makassar Diserang, Seorang Polisi Tewas].

Peristiwa itu bermula saat Sersan Satu Budianto, anggota Provost TNI AU yang mabuk, cekcok dengan dua warga sipil, Heru, dan pamannya Vince di Jalan Pondok Gede Raya, Ahad silam. Budianto yang berada di tengah jalan tak menghiraukan permintaan Vince untuk minggir. Ketika ditegur, dia malah memukul Heru.

Atas perlakuan itu, Heru melapor kepada kakak kandungnya Brigadir Polisi Satu Heri Bolman di Polsek Makasar. Heri mengirim sejumlah polisi reserse untuk menangkap Budianto. Dia pun ditahan. Rekan-rekannya yang tidak menerima kemudian menyerbu Kantor Polsek Makasar.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini