Sukses

KPK Bantah Isu Anas Urbaningrum Tersangka

KPK membantah kabar yang mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah naik status sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah naik status sebagai tersangka.

Komisi antikorupsi menegaskan, status Anas masih sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas memastikan bahwa kabar yang beredar mengenai lembaganya sudah menetapkan Anas sebagai tersangka, tidak benar. "Tidak benar (Anas sudah jadi tersangka)," ujar Busyro Muqaddas melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Sementara itu, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya juga membantah perihal penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK.

Firman bahkan menuding, ada sebuah konspirasi politik terkait kabar burung peningkatan status kliennya. "Belum ada status itu. Saya melihat ada atmosfer politik yang mencoba intervensi proses hukum," ujar Firman.

Sebelumnya, marak diberitakan bahwa KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Tetapi, bukan terkait kasus Hambalang. Melainkan, terjerat dalam perkara gratifikasi yang diduga terkait kepemilikan sebuah mobil mewah, Toyota Harier.(Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.