Sukses

7 Saksi Kasus Suap Impor Daging Sapi Diperiksa KPK

KPK memeriksa 7 saksi pada kasus dugaan suap impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

KPK memeriksa 7 saksi pada kasus dugaan suap impor daging yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Ketujuh saksi itu merupakan pihak swasta. Tiga di antaranya merupakan karyawan Bank Central Asia (BCA) cabang Kalimalang, Jakarta Timur. Mereka adalah Surya, Ichwan Angga Hertanto, dan Agung Yuniarto Pribadi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Selain 3 karyawan Bank BCA tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang pihak swasta. Keempatnya yakni Sefti Sanustika, Hasan, Rudi Markinto, dan Rudy Susanto. Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai sosok keempat orang tersebut. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," jelas Priharsa.

Lembaga pemberantasan korupsi ini menetapkan status tersangka kepada Luthfi Hasan dan 3 orang lainnya, lantaran dipastikan terlibat dalam kasus dugaan suap proses impor daging. Ketiga orang tersebut adalah Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang diduga sebagai teman dekat Luthfi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil perkembangan terkait operasi tangkap tangan tim KPK di 2 tempat terpisah beberapa waktu lalu. Arya bersama dengan Juard ditangkap KPK di kantornya di PT Indoguna yang terletak di Jalan Taruna Utama Nomor 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan Ahmad Fathana bersama seorang mahasiswi bernama Maharani ditangkap di Hotel Le Meridien. Setelah Maharani melalui proses pemeriksaan selama hampir 30 jam, akhirnya dia dilepas KPK karena tidak terkait dengan kasus tersebut. KPK mengamankan sejumlah bukti, seperti uang suap Rp 1 miliar, buku tabungan, dan beberapa dokumen.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap sebesar Rp 1 miliar ini berkaitan dengan dugaan serah terima uang suap impor daging. Diduga PT Indoguna Utama selaku perusahaan yang berkecimpung dalam komoditi daging ingin dimenangkan dalam tender pemenangan impor daging sapi. Upaya pemenangan itu diduga akan dilakukan oleh Luthfi Hasan Ishaaq yang menjabat anggota DPR RI sekaligus Presiden PKS saat itu. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini