Sukses

Batalkan Status Tersangka, Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke KY

Hakim tunggal S dilaporkan antaran dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai hakim praperdilan

Kejaksaan Agung tidak main-main melaporkan satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Hakim itu dilaporkan karena telah mengabulkan penghapusan status Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Direktur Penyidikan (Dirdika) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, M Adi Toegarsiman mengungkapkan, pihaknya melaporkan S ke KY dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami mengirimkan surat perihal laporan pelanggaran kode etik pada 31 Januari 2013 ke KY," Kata Dirdik Adi Toegarisman di Kejagung, Jakartan Kamis (7/2/2013).

Adi beralasan, melaporkan Hakim tunggal S lantaran dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai hakim praperdilan yang telah memerintahkan termohon, Kejagung untuk membebaskan Bachtiar dari tahanan, dan membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada pemohon (Bachtiar). "Kemudian penyidik (Jaksa)diminta memulihkan hak-hak pemohon, kan terasa lain putusan itu," urainya.

Seharusnya, tambah Adi, terkait pembuktian kasus tersebut bukan di ranah sidang praperadilan, seharusnya dalam sidang tindak pidana korupsi.

"Semangat kami adalah memberantas korupsi yang semua sepakat untuk memberantas korupsi. Kalau masalah pembuktian nanti di persidangan," tegas Adi.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu menambahkan, pihaknya telah mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut. Namun, PN Jakarta Selatan menolak banding yang akan diajukan.

"Seharusnya yang menolak atau menerima itu majelis banding bukan PN Jakarta Selatan (pengadilan tingkat pertama)," ucapnya Adi menilai sikap Hakim banding PN Jaksel.

Selain itu, Kejagung juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA) atas tidak sahnya menetapkan tersangka.

"Keberatan masalah praperadilan (yang memutusakan) tidak sahnya menetapkan tersangka," pungkas Jaksa yang berbintang dua itu. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini