Sukses

Kasus Penjualan Bayi, Polisi Curigai Ada Kelompok Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi menduga adanya sindikat lain di balik perdagangan bayi yang digagalkan Polres Jakbar, beberapa waktu lalu.

Aparat kepolisian setempat menduga adanya sindikat lain di balik perdagangan bayi yang digagalkan jajaran Kepolisian Resor Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Kami masih mendalami dan menyelidiki adanya kelompok lain yang menampung bayi dari kelompok ini," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurut Rikwanto, dari 7 tersangka yang diringkus di berbagai tempat, diketahui berprofesi sebagai bidan, dukun beranak, dan perantara. Mereka merupakan 1 kelompok.

"Para tersangka ada yang ditempatkan di klinik bersalin, tugas mereka ada yang menemui orangtua yang akan bersalin dari golongan tak mampu. Lalu nantinya setelah ada kesepakatan, bayinya akan mereka ambil dengan dalih masa depan si bayi akan lebih baik. Tak hanya itu para tersangka juga mengiming-imingi sejumlah uang dan insentif," tambah Rikwanto.

Kecurigaan penyidik didasari adanya beragam harga jual bayi. "Orangtua bayi diberi insentif Rp 7 juta sampai Rp 20 juta, ditambah biaya persalinan. Kalau anaknya sehat, cakep dan montok harganya bisa Rp 20 sampai Rp 40 juta," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan jika didapati bayi dalam kondisi tidak sehat, terlebih dahulu dirawat di rumah sakit. Barulah setelah itu dipasarkan. "Kemudian langkah selanjutnya, bisa sampai Rp 80 juta, tergantung kondisi bayi," ucap Rikwanto.

Sebelumnya Polres Jakbar pada Selasa 5 Februari lalu, meringkus 7 perempuan yang merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi dari berbagai lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan 3 bayi berumur sekitar 3 bulanan yang akan diperjualbelikan.

Masing-masing bayi dijual dengan harga bervariasi, yakni belasan hingga puluhan juta untuk penjualan di Indonesia. Sementara jika dikirim dan merupakan pesanan dari luar negeri, bisa mencapai Rp 70 juta-80 juta. Para pelaku dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang disita yakni 6 telepon genggam, uang tunai Rp 5.400.000, uang tunai 500 dollar Singapura, 1 lembar kartu hamil, 1 lembar kartu periksa, 1 lembar partograf persalinan, akta kelahiran, kartu keluarga, stampel atau cap bidan, satu paspor, dan satu lembar manifest tujuan Jakarta-Singapura.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini