Sukses

KY Protes MA Tolak Adili Hakim 'Perkosaan Nikmat' Daming

Meski Hakim Daming telah meminta maaf, menurut Komisi Yudisial (KY) tidak ada alasan untuk tidak menggelar sidang etik MKH.

Mahkamah Agung (MA) telah mengirim surat tanggapan kepada Komisi Yudisial (KY) yang isinya agar hakim 'perkosaan nikmat' Daming Sunusi tidak diajukan ke Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MA memiliki sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan terkait Hakim Daming. Salah satu alasannya adalah Daming telah meminta maaf. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, tidak ada alasan atau aturan untuk tidak menggelar sidang etik MKH yang sudah direkomendasikan.

"Tidak ada alasan atau aturan untuk meniadakan MKH. Kalau alasannya yang bersangkutan sudah minta maaf dan tidak perlu MKH, itu mengada-ada," ujarnya dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Menurutnya, meski Daming sudah mengajukan permintaan maaf kepada semua pihak, termasuk masyarakat, mungkin hanya akan mengurangi beratnya sanksi yang diterimanya. Bukan berarti MKH ditiadakan. "Semua itu tetap akan diputuskan di MKH," tegasnya.

Dia menilai, subjektivitas MA tidak boleh menghalangi sidang MKH. Menurut dia, MA seharusnya menghormati kewenangan KY sesuai peraturan bersama MA-KY.

"Tentang MKH sudah diatur dalam Peraturan Bersama MA-KY, maka sikap resmi KY akan ditentukan hari ini melalui rapat pleno. Dan kalau peraturan bersama tak dijalankan bersama, kan ini aneh," ucapnya.

Imam mengatakan, dalam hukum, peraturan bersama itu mengikat MA dan KY. Hal itu pun berlaku sebagai undang-undang. "Jadi melanggar peraturan bersama artinya sama dengan melanggar undang-undang atau melanggar hukum. Apakah pantas MA melanggar hukum?" tuturnya.

Dalam surat tanggapan kepada KY, MA menyatakan memiliki sejumlah pertimbangan agar Hakim Daming tidak diajukan ke Sidang Etik MKH.

"Ada beberapa pertimbangan dari MA agar Daming tidak diajukan ke MKH," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya pada Selasa 5 Februari 2013.

Asep menjelaskan, dalam surat tanggapan dari MA yang diterima KY, pada Jumat 1 Februari, tertulis sejumlah alasan, kenapa MA tidak mau menggelar MKH bagi Hakim Danusi. Alasan pertama, karena Hakim Daming telah menyampaikan permintaan maafnya.

MA juga beralasan, Hakim Daming telah tidak diloloskan dalam seleksi Calon Hakim Agung. "Alasan terakhir adalah Hakim Daming telah berkarier cukup lama dengan kinerja yang baik," terangnya.

Daming melontarkan perkataan soal perkosaan saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung di Komisi III DPR. Pernyataan itu diucapkan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Andi Azhar.

Hakim Daming sudah meminta maaf atas pernyataannya itu. Bahkan, Daming mengaku juga diprotes putrinya karena bercanda seperti itu.

"Sebenarnya dilihat saya punya gaya itu, saya sempat mengatakan itu. Saya hanya ingin melepaskan ketegangan, hal itu ternyata tidak disadari ternyata lepas kontrol. Oleh karena itu keluarga memprotes saya," kata Daming di Gedung MA, Jakarta, pada 15 Januari 2013.

Dia langsung meminta maaf atas pernyataannya itu. "Saya menyampaikan permintaan maaf dari lubuk hati yang paling dalam, kepada masyarakat, kepada KPAI, kepada YLBHI, dan kepada pemerhati hukum. Atas ucapan-ucapan saya yang di luar kontrol tanpa disadari. Dan saya nyatakan bahwa ucapan ini tidak pantas saya ucapkan," cetusnya. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.