Sukses

Waspada! Ini 3 Modus Baru Penculikan Bayi Versi KPAI

Berikut ini beberapa modus baru untuk menculik bayi, versi KPAI :

Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi oleh Polres Jakarta Barat membuat masyarakat kaget, waspada dan ketakutan. Ternyata kasus penculikan bayi masih marak terjadi. Tidak hanya itu, jaringan penculikan bayi ini disinyalir merupakan jaringan internasional.

Menurut pantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), angka penculikan bayi menurun 3 tahun terakhir karena modus penculikan bergeser pada upaya meminta bayi secara baik-baik dari orang tuanya dengan janji palsu akan mengasuh dan membesarkan dengan baik.

"Pergeseran modus ini terjadi karena penculikan beresiko tinggi berhadapan dengan kepolisian. Sedangkan dengan meminta baik-baik, orang tua tidak akan melapor ke polisi kehilangan bayi, sehingga data perdagangan bayi dengan modus seperti ini tidak tercatat di kepolisian atau lembaga terkait," terang Sekretaris KPAI, M Ishan, kepada Liputan6.com, Rabu (6/2/2013).

Berikut beberapa modus baru untuk menculik bayi, versi KPAI :

1. Trafiker (sindikat perdagangan bayi) keliling mengamati klinik dan mengindefikasi ibu miskin yang sedang hamil, didekati hampir seperti saudara, diberi bantuan, dan setelah melahirkan minta agar anaknya diasuh olehnya.

2. Trafiker (sindikat perdagangan bayi) keliling ke panti asuhan untuk berpura-pura mencari anak yang bisa diasuh.

3. Mendatangi daerah 'pakumis' (padat, kumuh, dan miskin) untuk membujuk orang tua agar anak-anaknya diasuh oleh mereka.

"Setelah anak didapatkan, trafiker kerjasama dengan bidan atau calo yang bisa membuat surat keterangan lahir dengan mencantumkan nama yang ditunjuk sebagai orang tua bayi untuk mengurus akte kelahiran dan paspor anak," papar Ihsan.

Lebih lanjut Ishan juga menuturkan, di luar negeri anak-anak iu akan dijual dengan harga mahal untuk pengasuhan, eksploitasi ekonomi, seksual, pornografi, sampai penjualan organ tubuh yang bernilai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, pelaku penjualan bayi di wilayah Jakarta Barat yang ditangkap ternyata memiliki jaringan-jaringan Internasional. Hal itu terungkap setelah ditemukan bukti-bukti berupa paspor palsu.

"Hasil penyidikan intensif fakta-fakta maupun bukti bahwa sindikat ini berusaha untuk jual dan bawa bayi keluar negeri. Berhasil lakukan penangkapan dan pengeledahan ada upaya bawa ke luar negeri karena kita temukan bukti-bukti seperti paspor, akte kelahiran palsu dan juga KK palsu. Dan ditemukan juga bukti bahwa ada seorang bayi sudah di jual ke luar negeri berdasarkan manifest pesawat," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Ruang Rupatama Polres Jakbar kemarin.

AKBP Hengki mengatakan, ketujuh tersangka yang sudah ditangkap akan dikenakan pasal 83 UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dikenakan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta," imbuh Hengki.

Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi di wilayah Jakarta Barat, polres setempat berhasil menangkap 7 orang pelaku yang semuanya perempuan. Ketujuhnya ditangkap di tempat terpisah dan salah satunya ialah mantan seorang bidan.

"Pengungkapan kasus perdagangan bayi dimulai dari informasi masyarakat ada indikasi jual beli bayi di daerah Kebon Jeruk. Dari Polres bikin tim khusus, setelah 1 bulan penyelidikan secara efektif berhasil menangkap kelompok kecil dengan inisial LD alias T, A, R, M, E, LS. Pada 10 januari 2013, akhirnya kita berhasil menangkap koordinator utama atas nama HS alias L yang seorang bidan," ungkapnya. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini