Sukses

Tanaman Khat Narkoba, Pemda Bogor Gelar Rapat

Pertemuan digelar untuk mengantisipasi dan mensosilisasikan tanaman khat kepada masyarakat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini menyatakan tanaman Khat (Chata Edulis) mengandung zat Cathynone. Zat itu terlarang dan masuk dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Menanggapi temuan sejumlah kawasan lahan tanaman berbahaya ini, Pemerintah Kota Bogor menggelar rapat guna mengantisipasi dan mensosilisasikannya kepada masyarakat.

"Kebetulan Sekda (Bogor), Ketua BNN Bogor. Kemarin sudah membawa sampel 3 jenis, sudah mulai dibahas soal ini. Hari ini juga ada rapat salah satunya pembahasan soal tanaman ini," kata Yayan Hendayana, Kasie Tantrib Kecamatan Cisarua, dalam acara sosialisasi bersama BNN di Desa Cibereum, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013).

Menurut Yayan, warga mulai menanam jenis tanaman ini sejak 1998 silam di kawasan Cisarua. Bahkan, tanaman ini sudah ada yang mencapai 5 meter di Tugu Selatan. "Itu ditanam selama 7 tahun," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan saat ini sudah ada 55 titik dari luas lahan sekitar 3 kilometer yang berhasil diamankan BNN dan Polda Bekasi.

"Sebagian ada yang sudah dibakar dan dibabat," ujarnya.

Sumirat menambahkan, BNN bersama kementerian terkait rencananya akan memberikan tanaman alternatif bagi lahan warga yang sebelumnya menanam pohon asal Yaman ini.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini