Sukses

Tabrakan Livina, Berkas Andhika Masih Belum Lengkap

Tim jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara tersangka Andhika Pradika ke penyidik Polri. Berkasnya belum lengkap.

Tim jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara tersangka Andhika Pradika, pelaku tabrakan maut Grand Livina di Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, jelang akhir tahun 2012 lalu. Berkas Andhika masih belum dapat dinyatakan lengkap atau berstatus P21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardiyanto menerangkan, berkas kasus Andhika telah dikembalikan ke penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin 4 Februari 2013.

"Tanggal 4 Februari kemarin Tim Jaksa Peneliti untuk berkas (Andhika) dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi (P19)," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Dia menuturkan, poin yang harus dilengkapi penyidik di antaranya substansi penyidikan perkara atas peristiwa tabrakan yang menewaskan 2 orang itu. Namun dirinya tidak membeberkan secara detil substansi tersebut.

"Substansi pembuktian perkara yang belum lengkap dan telah kita kasih petunjuk untuk dipenuhi," ujar dia.

Andhika telah mendekam di rumah tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 10 Januari 2013. Andhika ditetapkan tersangka atas peristiwa tabrakan yang menewaskan 2 orang pada 27 Desember 2012. Dia telah menjalani proses rekonstruksi pada 2 Januari 2013.

Grand Livina bernomor polisi B 1796 KFL yang dikemudikan Andhika bersama seorang warga negara Korea, Hwancheol, sempat melarikan diri setelah menabrak kendaraan Daihatsu Taruna B 8162 RR di depan Cafe Piccadily.

Andhika juga sempat mematikan lampu kendaraannya saat melarikan diri. Hingga akhirnya pelarian itu terhenti setelah pria bertubuh tambun ini menabrak warung pecel ayam di Jalan Ampera Raya, depan Gedung Arsip Nasional RI, Jakarta.

Andhika dijerat Pasal 311 ayat 4 dan 5, dengan masa tahanan 10 dan 12 tahun karena percepatan kendaraan dan pelanggaran lampu merah hingga menyebabkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini