Sukses

KPK Kritik Tim Pengacara Mantan Presiden PKS Luthfi

Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menganggap tudingan yang dilontarkan Assegaf kepada lembaganya hanya sebagai upaya mencari sensasi saja.

Kuasa hukum mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf menuding Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diskriminatif dalam menangani perkara. Apalagi Luthfi Hasan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap impor daging.

Assegaf bahkan membandingkan perlakuan KPK yang hingga kini belum juga menahan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Padahal Andi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012.

Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menganggap tudingan yang dilontarkan Assegaf kepada lembaganya hanya sebagai upaya mencari sensasi saja. Menurut Bambang, sebaiknya kuasa hukum tersangka fokus melakukan pembelaan di kasus yang sedang ditangani dan bukan menyeret kasus lain di luar perkara mereka.

"Lawyer yang baik akan defence kepentingan kliennya bukan membawa kasus-kasus lain. Pola pembelaan seperti ini tidak menguntungkan klien dan sama dengan kualitas sebagian kecil lawyer yang biasa mencari sensasi," terang Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

"Dan kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) ini tidak Apel to Apel untuk dibandingkan dengan kasus AM (Andi Mallarangeng)," sambung Bambang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, di Rumah Tanahan Militer Guntur, Jakarta Selatan. Meski tidak berada di tempat peristiwa, dia disangka terlibat transaksi suap antara koleganya, Ahmad Fathanah dengan dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang kini juga sudah ditahan oleh KPK.

Mereka yang yang mengadakan transaksi suap itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.