Sukses

BNN: Untuk Sementara Raffi di Tempat Rehabilitasi

Raffi Ahmad sementara ini ditempatkan oleh BNN di rehabilitasi sambil menunggu penyidik dalam menyiapkan berkas.

Salah satu artis ibukota yang terjerat kasus narkoba, Raffi Ahmad dan kedelapan tersangka masih dalam proses penyiapan berkas oleh penyidik. Untuk sementara mereka ditempatkan di lokasi rehabilitasi. Raffi ditangkap Badan narkotika Nasional (BNN) di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu 27 Januari 2013.

"Yang pasti yang 8 tersangka kemarin proses hukumnya masih berjalan. Sementara ini tim penyidik sedang menyiapkan berkas-berkasnya. Sehingga nanti kalau berkasnya sudah lengkap akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Menurutnya, sesuai PP 25 Tahun 2009 Pasal 13, penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat menempatkan tersangka di lokasi  rehabilitasi jika terbukti sebagai pecandu. "Itu sementara. Namun proses hukum tetap berjalan. Supaya mereka cepat pulih dari kecanduan. Nanti hakimlah yang akan menentukan, apakah keenam ini murni sebagai pecandu," ujarnya.

Jika murni sebagai pecandu, akan tetap ditempatkan tempat rehabilitasi. Namun kalau hakim ternyata menemukan hal lain, hakim akan memutuskan apakah dia terlibat dalam peredaran atau tidak.

Sementara Raffi disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 132, 133, dan 127. Artinya, Raffi telah melanggar UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun.

Terkait siapa pemasok metinon (M1), zat baru turunan katinon, Sumirat menyatakan, saat ini BNN masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok M1. "Nah, itu sabar dulu. Pasti kita informasikan kalau ada kabar terbaru. Kita sedang menunggu pengembangan dan langkah-langkah penyidik lebih lanjut," jelasnya.

Yang pasti, kata Sumirat, dengan adanya kasus ini banyak sekali masukan dari beberapa wilayah. Orang-orang yang minum obat, tapi mereka curiga dengan obat yang dia minum, lalu melaporkan ke BNN. "Kita melakukan pengujian," ucapnya.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat bila menemukan obat-obatan tanpa label Kementerian Kesehatan atau BPOM, jangan dikonsumsi. "Siapa tahu ini suatu trik atau bujukan dari para pengedar. Misalnya untuk meningkatkan konsentrasi, stamina, atau pelangsing badan," ungkapnya. (Frd)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini