Sukses

Cihuy! UI Bebas Uang Pangkal Tahun Ini

Kabar gembira! Universitas Indonesia pada tahun akademik 2013/2014 membebaskan uang pangkal bagi para mahasiswa baru program pendidikan S1 Reguler.

Kabar gembira! Universitas Indonesia pada tahun akademik 2013/2014 membebaskan uang pangkal bagi para mahasiswa baru program pendidikan S1 Reguler.

Dengan demikian, mahasiswa baru S1 reguler hanya akan dikenakan biaya uang kuliah atau Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta per semester untuk jurusan IPS, atau Rp 100 ribu hingga Rp 7,5 juta per semester untuk jurusan IPA.

"Rentang biaya BOP-B tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tanggungan finansial orangtua/wali mahasiswa," kata Sekretaris UI Prof I Ketut Surajaya MA dalam keterangan tertulis di Depok, Sabtu (2/2/2013).

Pembebasan Uang Pangkal (UP) bagi mahasiswa S1 Reguler, jelas dia, dimungkinkan karena kebijakan UI untuk mengalokasikan beban biaya UP dari dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diperoleh dari Kemendikbud.

"Dengan demikian UP program S1 Reguler tidak lagi dibebankan kepada orangtua/wali mahasiswa," sebut Surajaya.

Kebijakan tersebut, sambung dia, sebagai salah satu bentuk komitmen dan upaya UI dalam pemerataan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa dari berbagai lapisan masyarakat untuk dapat berkuliah di UI dengan kemampuan akademik, bukan kemampuan ekonomi.

Program pendidikan S1 Reguler UI terbuka bagi lulusan SMA/Sederajat tahun kelulusan 2013, 2012 dan 2011.

Program S1 Reguler UI menawarkan 56 pilihan program studi (prodi) yang terdiri dari 25 prodi IPA dan 31 prodi IPS yang dapat ditempuh melalui 3 seleksi yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Masuk UI (Simak UI).

BOPTN merupakan bantuan operasional dari Kemendikbud bagi perguruan tinggi negeri untuk mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi.

Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, honor dosen non pegawai negeri sipil dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.(Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini