Artis dan politisi Wanda Hamidah akhirnya memenuhi undangan DPP PAN untuk klarifikasi pada Jumat pagi. Raut wajah Wanda pun terlihat lega usai memenuhi panggilan tersebut, dengan bertemu Ketua DPP PAN Bidang Komunikasi Politik Bima Arya.
Pantauan Liputan 6 SCTV Jumat (1/2/2013), Wanda hanya diberi teguran ringan dan diminta lebih mawas diri oleh partai tempatnya bernaung.
Ia pun berterima kasih karena partainya (PAN) tak langsung menyalahkan dirinya atas kasus yang melilitnya.
Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wanda Hamidah, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Minggu (27/1) di rumah artis Raffi Ahmad. Setelah diperiksa dan mendekam di BNN selama 3 hari, ia akhirnya dibebaskan.
Advertisement
Namun tak demikian dengan nasib si pemilik rumah yakni Raffi Ahmad. Raffi justru ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis metinon dan mengonsumsinya.
Raffi dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132, pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Tnt)
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.