Sukses

BNN Selidiki Kaitan Kasus Raffi Cs dan Temuan Katinon di Daerah

Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Raffi Ahmad dan ketujuh orang lainya sebagai tersangka, kini BNN sedang berusaha mengungkap jaringan pemasok metinon (M1), zat baru turunan katinon.

Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Raffi Ahmad dan ketujuh orang lainya sebagai tersangka, kini BNN sedang berusaha mengungkap jaringan pemasok metilon (M1), zat baru turunan katinon.

"Penyidik masih terus melakukan penyelidikan kasus ini," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional, Sumirat Dwiyanto di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).

Sumirat menjelaskan, penyidik BNN saat ini juga tengah menyelidiki kasus penyalahgunaan zat metiion dengan sejumlah temuan di daerah di tanah air. Seperti temuan di Samarinda, Jawa Timur dan juga temuan tanaman bahan zat ini yang bernama chata (khat) edulis di Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik terus menyelidiki dengan mengerucutkan kasus ini dengan beberapa temuan kasus di daerah," jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah memiliki dan mengonsumsi zat metinon. Ia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132, pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini