Sukses

KPK Cegah Finalis Putri Solo 2008 Terkait Irjen Djoko

Pencegahan berlaku selama enam bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah saksi yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalulintas Polri dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Salah satu saksi yang surat pencegahannya sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu adalah salah satu Finalis Puteri Solo tahun 2008 bernama Dipta Anindita.

"Sejak beberapa waktu lalu KPK telah mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus TTPU Korlantas dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).

Selain Dipta, KPK juga melakukan hal yang sama pada seorang notaris bernama Erick Maliangkay, seorang pensiunan Polri Mudihardjo, serta tiga orang swasta bernama Djoko Waskito, Wahyudi, serta Mulyadi.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu diperiksa yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
 
Dalam proyek simulator SIM, Irjen Djoko diduga merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. Sebelum disangka pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Djoko Susilo sebelumnya disangka pasal menyalahgunaan wewenang jabatan.

Dari hasil korupsi yang diduga dilakukan Djoko pada tahun 2011, senilai Rp 20 Miliar diduga sudah dibelikan dua buah rumah mewah di daerah Solo dan Depok. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.