Sukses

Ini Alasan KPK Menahan Presiden PKS

Untuk penangkapan Presiden PKS Luthfi, kata Jubir Johan Budi, KPK menggunakan beberapa pasal. Yaitu Pasal 12 A atau B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11.

Penangkapan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinilai aneh oleh pengacaranya, Muhammad Assegaf. Merespons hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

"Karena penyidik yang menentukan seseorang perlu ditahan atau tidak, itu ada alasannya yang subjektif. Penyidik bisa saja menentukan seseorang punya potensi menghilangkan barang bukti, berpotensi melarikan diri, berpotensi mengganggu atau memengaruhi saksi, atau berpeluang untuk melakukan tindak pidana korupsi lagi," papar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Walau demikian, penahanan pria paruh baya yang fasih bahasa Arab itu juga didasari alasan objektif. "Penyidik juga punya alasan objektif, yaitu Undang-Undang Tipikor. Ini yang memungkinkan pelaku ditahan penyidik. Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," ucap Johan.

Untuk penangkapan Luthfi, ungkap Johan, KPK menggunakan beberapa pasal. Yaitu pasal Pasal 12 A atau B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 soal dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait impor daging sapi.

Sebelumnya KPK menetapkan 4 tersangka yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Efendi dari PT Indoguna Utama serta Ahmad Fathanah dan Luthfi. Tiga nama pertama telah ditahan Rabu 30 Januari malam setelah ditetapkan tersangka. Sedangkan Luthfi baru ditahan hari ini di Rutan Guntur, Jakarta Timur.

Juard dan Arya dicokok di rumah Arya di kawasan Taman, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 30 Januari malam. Begitu pula Fathanah diringkus di Hotel Le Meredien, Sudirman, Jakarta Pusat, bersama Maharani (19), mahasiswi perguruan tinggi swasta. Sedangkan Luthfi dicokok di Kantor DPP PKS.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.