Sukses

Maraknya Korupsi Anggota DPR, Marzuki: Revisi UU Parpol!

Semakin maraknya kasus korupsi di kalangan elite DPR mengundang perhatian serius dari Ketua DPR Marzuki Alie.

Semakin maraknya kasus korupsi di kalangan elite DPR mengundang perhatian serius dari Ketua DPR Marzuki Alie. Menurutnya, perilaku korup di kalangan politisi bisa dikurangi dengan merevisi Undang-Undang parpol, khususnya soal pendanaan parpol, selain mengizinkan parpol mendirikan badan usaha dan adanya pemiskinan bagi para koruptor.

"Jadi harus ada keberanian untuk merevisi Undang-Undang parpol. Parpol harus punya usaha dan usaha itu dilaporkan," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Marzuki mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga anggota DPR. Luthfi resmi menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap impor daging sapi.

Dituturkan dia, semua pihak harus berlaku jujur dan terbuka, serta pengaturan dana parpol dengan baik. Marzuki mencontohkan soal iuran anggota terhadap parpol yang terasa mudah dilaksanakan, tapi dalam kenyataannya sulit direalisasikan.

"Pendanaan parpol diatur secara baik. Jangan baik bunyinya, tapi faktanya susah dilaksanakan, seperti soal iuran anggota. Anggota mana yang mau ikut iuran? Kecuali mereka yang bekerja di lembaga negara atau menduduki posisi di partai," jelas Marzuki.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, hampir tidak ada orang yang mau menyumbang ke parpol tanpa ada imbalan dan bersifat mengikat. "Kalau orang menyumbang pasti ada transaksinya," katanya.

Jika badan usaha parpol, sambung dia, melakukan tindak penyelewengan, maka parpol tersebut tidak dibolehkan ikut pemilu.

Terkait tindakan politisi yang korup, Marzuki mengatakan perlu diberikan sanksi tegas oleh parpol yang menaunginya. Sedangkan kalau tindakan itu merugikan keuangan negara maka pelakunya harus dimiskinkan setelah terbukti bersalah di pengadilan.

"Harus dilakukan pemiskinan terhadap para koruptor biar ada efek jera," kata Marzuki. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini