Sukses

VIDEO: Kronologi Penangkapan Presiden PKS Luthfi Hasan

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi. Penetapan status Luthfi yang langsung digiring ke KPK berlangsung sangat cepat.

Berawal dari keberhasilan operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa 29 Januari 2013 malam kemarin yang menangkap 4 orang saat transaksi suap untuk memuluskan anggaran proyek impor sapi.

Para penyidik KPK membuntuti Ahmad Fatonah yang merupakan orang kepercayaan Luthfi. Ahmad menerima uang dari 2 orang pejabat PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang diduga meminta bantuan ke tokoh besar partai yang selama ini mengusung jargon partai bersih dan profesional itu.

Uang tunai senilai Rp 1 miliar dibawa Ahmad dengan mobilnya ke sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di hotel bintang 5 ini, Ahmad bertemu dengan M (Maharani), gadis belia yang juga ikut ditangkap KPK.

Penyidik KPK yang menggiring Ahmad ke mobilnya menemukan uang tunai yang diduga sebagai uang suap. Tanpa menunggu matahari terbit, KPK langsung menyatakan Luthfi sebagai tersangka. Presiden PKS ini dijemput penyidik KPK dari kantor DPP PKS, keesokan harinya, Rabu 30 Januari 2013.

Sebelum penjemputan, Luthfi menyatakan akan taat hukum. "Seandainya yang dimaksudkan dengan singkatan LHI itu saya, maka sebagai warga negara Indonesia sudah tentu taat kepada proses hukum yang ada," ungkap Luthfi.

KPK mulai memeriksa Luthfi Hasan Ishaaq pada Kamis (31/1/2013) pagi, mulai pukul 09.00 WIB. Sementara, 2 tersangka penyuap dari PT Indoguna Utama telah dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. KPK kini terus mengintensifkan penyidikan dengan memeriksa semua saksi dan tersangka.

KPK menyatakan Luthfi diduga melanggar pasal terkait penyuapan. "Dia anggota DPR dari komisi yang berkaitan dengan pangan," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Johan, ada dugaan serah terima suap yang berkaitan dengan impor daging. "Konstruksinya memberikan (suap) untuk urusan pemenangan untuk impor daging sapi. Dari hasil gelar perkara disimpulkan KPK menemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan kasus itu," katanya.

Hingga kini belum diketahui nasib PKS pasca-penetapan tersangka sang presiden. DPP PKS telah menyerahkan urusan mengenai peralihan kepemimpinan kepada Majelis Syuro PKS.

"Ini semua akan diserahkan kepada Majelis Syuro. Akan dibicarakan masalah ini karena ini domain Majelis Syuro," kata Sekjen PKS Anis Matta. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.