Sukses

VIDEO: SK Pemakzulan Aceng Belum Diterima DPRD Garut

Sudah lebih dari sepekan sejak MA memutuskan pemakzulan Bupati Aceng Fikri. Namun, salinan surat keputusan belum juga diterima DPRD Garut.

Sudah lebih dari sepekan sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Namun, salinan surat keputusan tersebut belum juga diterima DPRD Garut. Padahal, dua hari lalu surat itu sudah dikirimkan MA.

Kendati demikian, Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, Rabu (30/1/2013) menyatakan, putusan MA itu sudah final dan tidak perlu lagi dibahas di DPRD Garut. Kini tinggal putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sementara itu, akibat dibelit masalah hukum dan masalah pribadi, hari ini Bupati Aceng Fikri lagi-lagi tidak masuk kantor. Ruang kerja Aceng tampak kosong, demikian pula rumah dinasnya di Pendopo Garut. Mobil dinas Aceng juga tidak terlihat.

Selain menghadapi pemakzulan, Aceng juga harus berurusan dengan polisi. Kemarin, Aceng diperiksa di Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan perkawinan terhalang serta dugaan melakukan ancaman kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Fanni Oktora.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.