Sukses

PSSI Berharap Hakim Tangguhkan Penahanan Diego Michiels

PSSI berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanan Diego Michiels karena kekasih artis Nikita Willy tersebut sangat dibutuhkan Tim Nasional Indonesia.

PSSI berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanan Diego Michiels. Pasalnya, tenaga pemuda 22 tahun yang juga kekasih artis Nikita Willy tersebut sangat dibutuhkan Tim Nasional Indonesia.

Wakil Sekjen PSSI Bidang Luar Negeri dan Media Rudolf Yesayas mengatakan, "Saya harapkan penangguhannya dikabulkan secepatnya. Karena dia kan bukan bela RT, bukan bela kampung. Dia itu bela bangsa," kata Rudolf di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Menurut Rudolf, Diego merupakan pilar penting di pertahanan sisi kiri Timnas Indonesia. Apalagi, Timnas akan menghadapi laga berat dalam Pra Kualifikasi Piala Asia 2015.

"Keberadaan Diego sangat penting. Dia salah satu peman inti Timnas. Apalagi dia beroperasi di posisi bek kiri, maka itu tenaganya sangat dibutuhkan. Tanpa dia, kita kalah dari Malaysia di Piala AFF 2012 kemarin, karena dua gol Malaysia bermula dari sektor kiri pertahanan kita," kata Rudolf.

"Sampai saat ini penangguhannya belum dikabulkan. Karena itu, kita harap hakim bisa segera memutuskannya. Karena penangguhan hak terdakwa, tapi hakim yang punya kewenangan," ujar Rudolf.

Adapun terkait kasus ini, Rudolf menilai, Diego tidak bersalah. Penilaian itu didasarkan Rudolf dari rekaman CCTV di parkiran basement Senayan City, Jakarta Pusat.

"Di CCTV itu kan terekam dia tidak melakukan pemukulan. Di CCTV itu memang terekam dia menunjukkan gestur sedang menendang. Tapi itu juga tidak terlihat dia menendang atau tidak. Jadi aneh ini," ujar Rudolf.

Meski begitu, dia sekali lagi menegaskan, penangguhan merupakan wewenang majelis hakim. "Ya tapi dikabulkan atau tidak, itu wewenangnya hakim," kata dia.

Seperti diketahui, Diego bersama Satria Tuhu Lele alias Trikun didakwa menganiaya Mef Paripurna, yang mengakibatkan Mef tidak dapat beraktivitas.

Atas perbuatan itu, Diego dan Trikun didakwa Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan. (Yus)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.