Sukses

Lin Che Wei Mengadukan Korupsi Bank Lippo

Manajemen Lippo telah bermanuver menjatuhkan harga saham bank tersebut sehingga merugikan negara sebagai pemegang saham mayoritas. Aksi dilakukan sejak 4 November 2002-10 Januari 2003.

Liputan6.com, Jakarta: Analis pasar modal Lin Che Wei akan mengadukan kasus korupsi yang dilakukan Bank Lippo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Data-data dan bukti lengkap akan disertakan dalam pengaduan Selasa pekan depan itu. Demikian dikatakan Che Wei dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2). Dalam acara itu Che Wei didampingi sejumlah pengamat dan aktivis, di antaranya pengamat perbankan Mirza Adityaswara, ekonom Faisal Basri, aktivis International Transparancy Emi Hafild. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Meilono Suwondo juga tampak hadir.

Lin Che Wei kembali menegaskan bahwa manajemen Lippo telah bermanuver untuk menjatuhkan harga saham bank tersebut yang merugikan negara sebagai pemegang saham mayoritas. Presiden Direktur PT SG Securities itu mengatakan, aksi tersebut dilakukan Lippo sejak 4 November 2002 hingga 10 Januari 2003 bersamaan dengan diterbitkannya laporan keuangan ganda. Akibatnya, nilai buku perusahaan tersebut turun drastis.

Pada kesempatan itu, Che Wei juga membantah telah mencemarkan nama baik Lippo, seperti dituduhkan manajemen Bank Lippo berkaitan dengan artikel yang ditulisnya di sebuah koran nasional [baca: Lin Che Wei Membantah Mencemarkan Nama Lippo]. Che Wei mengatakan, artikel tentang skandal Bank Lippo yang ditulisnya itu semata-mata didasari keprihatinan atas kepentingan publik.

Dalam pengaduannya ke Markas Besar Polri, manajemen Lippo menilai, tulisan Che Wei di sebuah harian nasional yang menyebutkan pemilik lama Bank Lippo telah merampok negara tak berdasar dan fitnah. O.C. Kaligis, selaku kuasa hukum Bank Lippo mengatakan, jika memang Che Wei memiliki bukti Bank Liipo melakukan kejahatan, sesuai Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bisa melaporkan ke polisi. "Jangan melakukan fitnah di koran-koran. Dia bilang manipulator bukan lagi barang siapa. Kata memanipulasi itu sudah menghukum," kata Kaligis.

Sedangkan Komisaris Bank Lippo Rudy Bachrie, yang kemarin diperiksa polisi berkaitan dengan pengaduan tersebut mengatakan, alasan pelaporan manajemen Lippo. Menurut Rudy, pelaporan itu karena tudingan Che Wei tak berdasar. "Saya dituduh merampok, menjarah. Kan nggak ada aturannya dong. Kalau itu (tudingan benar) buktiin saja. Keluarga saya sebagai pemilik lama dan pendiri Lippo. Saya ga suka diginiin," kata Rudy.(DEN/Susanti Jo dan Feri)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini