Sukses

Polisi Serahkan Rasyid Rajasa ke Kejaksaan Pekan Depan

Penyidik kepolisian juga melengkapi administrasi untuk melimpahkan tersangka Rasyid dan barang bukti.

Penyidik Polda Metro Jaya berencana menyerahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Rasyid Rajasa, dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta paling lambat pekan depan.

"Kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengacara Rasyid untuk menyerahkan tahap kedua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian juga melengkapi administrasi untuk melimpahkan tersangka Rasyid dan barang bukti.

Selasa kemarin, kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa sudah lengkap atau P21.

Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1/2013) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan itu, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini