Warga adat dan mahasiswa dari Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, kembali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dobo. Mereka meminta Bupati Aru Teddy Tengko segera dieksekusi Kejaksaan Negeri Dobo karena telah menjadi terpidana kasus korupsi APBD dan non ABPD sebesar Rp 42,5 miliar.
Tak berhasil menemui pimpinan kejaksaan negeri, Sila Pulungan, warga pun menduduki kantor itu dengan mendirikan tenda. Dalam orasinya, massa juga mendesak Presiden SBY, Mendagri, dan Gubernur Maluku untuk menyelesaikan kasus ini.
Tuntutan serupa juga disuarakan warga di Mapolres Kabupaten Aru. Mereka mengecam Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru AKBP Muhamad Syarif, yang dinilai tidak membantu Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Teddy Tengko.
Teddy Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 10 April 2012 lalu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar.
Selain berstatus terpidana kasus korupsi, Teddy Tengko juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Ali)
Tak berhasil menemui pimpinan kejaksaan negeri, Sila Pulungan, warga pun menduduki kantor itu dengan mendirikan tenda. Dalam orasinya, massa juga mendesak Presiden SBY, Mendagri, dan Gubernur Maluku untuk menyelesaikan kasus ini.
Tuntutan serupa juga disuarakan warga di Mapolres Kabupaten Aru. Mereka mengecam Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru AKBP Muhamad Syarif, yang dinilai tidak membantu Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Teddy Tengko.
Teddy Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 10 April 2012 lalu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar.
Selain berstatus terpidana kasus korupsi, Teddy Tengko juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Ali)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.