Sukses

TNI-Polri Jalin Kerjasama Terkait Tugas Perbantuan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri. MoU itu terkait dengan pemberlakuan tugas perbantuan dalam penanganan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

Kesepakatan antara TNI-Polri tersebut untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan yang masih belum lengkap dalam mengatur kerjasama Polri dan TNI dalam tugas perbantuan.

"Jadi perlu kita ketahui bhwa MoU ini kita buat secara sadar mengingat belum ada peraturan pelaksanaan tentang perbantuan TNI ke Polri, oleh karena itu kita menyepakati bersama antara TNI dan Polri," kata Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono di sela-sela Rapim TNI 2013 di Gedung Balai Wartawan, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2013).

Panglima Agus juga menjelaskan, sebetulnya kerjasama ini sudah lama terjadi tetapi belum secara resmi diatur dalam nota kesepahaman. Oleh karena itu, kini peraturan tersebut tuangkan di dalam MoU tersebut.

"Isinya yang penting adalah sinergitas antara TNI dan Polri dalam upaya kita menangani permasalahan negara ini dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi bersama. Karena itu perlunya sinergitas, dalam pemahaman dan dasarnya," ungkap dia.

Di dalam MoU itu juga dicantumkan tujuan dan sasarannya serta mengatur bagaimana mekanisme permintaan tugas perbantuanya, dukungan logistiknya, serta komando dalam pelaksanaannya. "Intinya bahwa tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan kepolisian. Oleh karena itu di dalam penggunaannya kepolisian akan meminta TNI. Jadi polisi bisa meminta bantuan kepada TNI melalui bawah komando atau bawah kendali," ujarnya.

Panglima Agus juga menjelaskan, segala pembiayaan yang menjadi permintaan Polri maka itu menjadi tanggungan kepolisian atau yang minta bantuan. Terkait pengendalian komando pasukan itu yang berwenang adalah pihak kepolisian.

"Hal ini adalah untuk memastikan bahwa ada satu komando yang jelas dalam pelaksanan-pelaksanaan pengamnaan tersebut. Tapi jika TNI meminta bantuan kepada Polri untuk menangani kerusuhan maka segala bentuk tanggungan logistiknya serta komandonya menjadi tanggung jawab TNI. Karena itu, dengan adanya Mou tersebut nantinya akan memberikan suatu batasan yang tegas dan jelas siapa berbuat apa dalam melaksanakan tugasnya," pungkasnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini