Sukses

DPRD Garut Belum Bisa Proses Pelengseran Aceng

Hingga Selasa (29/1/2013) DPRD Garut masih belum menerima salinan surat keputusan MA terkait pemakzulan mantan suami siri Fanni Oktorina ini.

Tinggal beberapa langkah lagi, Bupati Garut Aceng HM Fikri harus rela meninggalkan singgasananya. Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permohonan DPRD Garut untuk memberhentikan pelaku nikah siri 4 hari itu. Namun, proses pemakzulan Aceng ini belum bisa segera diproses oleh DPRD Garut.

Hingga Selasa (29/1/2013) DPRD Garut masih belum menerima salinan surat keputusan MA terkait pemakzulan mantan suami siri Fanni Oktorina ini. Sekretaris Dewan DPRD Garut Ida Farida mengatakan, pihaknya masih belum bisa menindaklanjuti proses pemakzulan Aceng karena belum diterimanya salinan surat keputusan MA tersebut.

"Jika surat tersebut sudah diterima, DPRD akan segera mengadakan rapat pimpinan," kata Ida di Garut, Jawa Barat.

Ida menuturkan, hasil keputusan tersebut nantinya akan dibawa ke Badan Musyawarah hingga digelarnya Sidang Paripurna untuk dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Sementara, roda pemerintahan di Kabupaten Garut berjalan seperti biasa dan relatif kondusif pasca-keputusan MA pada Rabu 23 Januari lalu. Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Iman Ali Rahman mengatakan roda pemerintahan di lingkungan Pemda Garut masih berjalan seperti biasanya dan tak terpengaruh pemakzulan Aceng.

Aceng tak tampak di ruang kerjanya. Menurut kuasa hukumnya Feldy Taha pada Senin 28 Januari kemarin menyatakan jika kliennya dijadwalkan akan memenuhi pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Rabu ini. Aceng diperiksa polisi atas dugaan pemerasan jual beli kursi Wakil Bupati Garut yang ditinggalkan Diky Chandra beberapa waktu lalu.(Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini