Sukses

Polda Ungkap 3 Sindikat Pengedar Narkoba dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari balik penjara.

Sebanyak 2 narapidana LP Nusakambangan dan 1 narapidana LP Cipinang yang merupakan warga negara asing, diketahui mengendalikan para kurir narkoba di luar penjara. Mereka direkrut dengan menggunakan alat komunikasi telepon seluler.

"Ini termasuk sindikat peredaran narkoba internasional. Dua narapidana di Nusakambangan yakni TAN asal Singapura dan OGE asal Nigeria. Sementara warga Malaysia bernama LEE mengendalikan dari dalam LP Cipinang," ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Dia menjelaskan, ketiga narapidana tersebut ditangkap sekitar 3 hingga 4 tahun lalu. Bahkan, mereka juga sudah dijatuhi vonis hukuman mati. "Mereka sudah mendapat vonis hukuman mati. Saya berharap hukuman mati itu dipercepat. Kenapa dia sampai bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara," ucapnya.

Menurutnya, dari sindikat ini, pihaknya menangkap 11 pengedar dan pengendali di lapangan. Masing-masing berinisial RHA, OLS, AHW, AYG, YDT, DW, HNR, SSN, FJR, NSR, dan SHR.

"Sebelas pelaku yang berperan sebagai kurir di lapangan ini ditangkap dalam kurun waktu sepekan. Terhitung dari tanggal 17 Januari hingga 24 Januari. Ditangkap di tempat berbeda-beda," jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Nugroho Aji menuturkan, dari 11 tersangka itu terdapat 4 orang atas inisial YDT, DW, HNR, dan SSN yang mendapat kendali langsung oleh 3 orang narapidana yang mendekam di LP Cipinang.

"Tiga napi Cipinang tersebut berinisial GLN, AAN, dan ASG. Ketiganya ini merupakan anak buah LEE, warga Malaysia yang juga ditahan di LP Cipinang," imbuhnya.

Menurut Nugroho, pihaknya kini masih menjalin kerja sama dengan interpol guna menangkap bandar besar sindikat narkoba ini yang diduga berada di negara Malaysia.

Sementara, dari tangan 11 tersangka, disita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram sabu, 6.700 butir ekstasi, 2.300 ekstasi berbentuk kapsul, dan 1.100 butir pil happy five (H5).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.