Sukses

Tersangka Korupsi Alquran Jalani Sidang Perdana

Sidang kedua tersangka korupsi Alquran itu akan digelar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Kementerian Agama RI, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Iya sidang perdananya (Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya) nanti pukul 15.00 WIB, pembacaan dakwaan," kata kuasa hukum keduanya, Erman Umar, di Jakarta, Senin (28/1/2013).

Erman menambahkan saat ini pihaknya akan mendengar dakwaan saja. "Mungkin kita minta satu pekan untuk eksepsi," sambung Erman.

Pada kasus ini, Zulkarnaen dan anak kandungnya, Dendy Prasetya diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar untuk mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan pada 3 proyek di Kementerian Agama.

Proyek-proyek itu adalah pengadaan laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 sebesar Rp 20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012.

Saat ini, KPK telah menahan Zulkarnaen dan anaknya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.