Sukses

VIDEO: BNN Ringkus 7 Anggota Sindikat Narkoba

BNN Propinsi Jawa Timur meringkus 7 anggota sindikat narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 534 gram dan uang senilai Rp 7 miliar.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Timur meringkus 7 anggota sindikat narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 534 gram dan uang senilai Rp 7 miliar.

Para pelaku menyelundupkan narkoba melalui Bandara Juanda dengan cara melekatkan sabu ke tubuh dengan lakban.

Sunardi dan Yudi-- warga Krembangan Surabaya, suami istri bernama Gatot dan Evi asal Sedati Sidoarjo, Ahyat dan Muliati warga Bata dan Dio Rahma Putra digelandang ke kantor BNN Propinsi Jawa Timur setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu.

Modus ketujuh tersangka sindikat narkoba nasional ini adalah menggunakan jaringan putus. Setiap tersangka memiliki peran tersendiri, mulai dari kurir, penghubung, pengambil barang, penerima uang hingga sopir untuk melarikan diri.

Para tersangka dijerat pasal narkotika dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara. (Riz)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini