Sukses

DPR Minta Aceng Hormati Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Aceng HM Fikri dari kursi Bupati Garut.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Aceng HM Fikri dari kursi Bupati Garut. Saat ini, bola panas untuk merealisasikan agar Aceng dapat dilengserkan telah berada di tangan DPRD Garut. Karena itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta agar Aceng dan massanya untuk menghormati putusan MA tersebut.

"Saya anjurkan semua pihak untuk menghormati amar putusan MA. Sekarang bola berpulang kepada DPRD apakah akan lakukan langkah-langkah sesuai payung hukum yang sudah diputuskan MA," kata Priyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Lebih lanjut, Priyo yang juga merupakan Ketua DPP Partai Golkar ini mengimbau agar Aceng tidak mengerahkan massa demi mempertahankan jabatannya.

Untuk itulah, Bupati Aceng yang tenar dengan kasus nikah singkat selama 4 hari itu harus menghormati putusan MA.

"Saya berharap Bupati Aceng tidak perlu menunjukkan kekuatannya, bahwa ia masih didukung atau inginkan jabatannya. Biarkan berproses secara alamiah saja," tegasnya. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.